Kode Etik Perilaku PT. Media Bahana Indonesia
(mediabahana.com)
Untuk mencapai Visi – Misi mediabahana.com (PT. Media Bahana Indonesia) dipandang perlu ditetapkan Kode Etik Perilaku Perusahaan (wartawan dan karyawan) sebagai Perdoman yang wajib dipatuhi bagi wartawan dan karyawan media bahana.com
1. Wartawan dan Karyawan mediabahana.com dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan ID Card (Tanda Pengenal Wartawan/ Karyawan) serta nama-nama personil tercantum dalam Box Redaksi ;
2. Wartawan dan karyawan mediabahana.com senantiasa menjaga citra profesi dan nama baik mediabahana.com dengan tidak menjadikan kedudukan/jabatan/ profesinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga ;
3. Wartawan dan karyawan mediabahana.com dalam melaksakan tugas senantiasa dilandasi sikap profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi ;
4. Wartawan mediabahana.com tidak dibenarkan meminta dan atau menerima uang maupun pemberian barang apapun dari narasumber yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberitaan ;
5. Wartawan mediabahana.com tidak dapat diintervensi oleh Pemilik Perusahaan untuk menerbitkan karya jurnalistik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik (KEJ), Perdoman Media Siber atau peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
6. Hak layak siar atau tidaknya sebuah berita karya jurnalistik adalah wewenang dari redaksi mediabahana.com.
PT Media Bahana Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan berpedoman terhadap Peraturan
Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.
Empagae, 7 Januari 2020
Direktur PT. Media Bahana Indonesia
H. Sayyid Agus Salim