Kode Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku PT. Media Bahana Indonesia

(mediabahana.com)

Untuk mencapai Visi – Misi  mediabahana.com (PT. Media Bahana Indonesia) dipandang perlu ditetapkan Kode Etik Perilaku  Perusahaan (wartawan dan karyawan)  sebagai Perdoman yang wajib dipatuhi bagi wartawan dan karyawan media bahana.com

1. Wartawan dan Karyawan mediabahana.com dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan ID Card (Tanda  Pengenal Wartawan/ Karyawan)  serta nama-nama personil tercantum dalam Box Redaksi ;

2. Wartawan dan karyawan mediabahana.com senantiasa menjaga citra profesi dan nama baik  mediabahana.com dengan tidak menjadikan kedudukan/jabatan/ profesinya untuk kepentingan pribadi dan keluarga ;

3. Wartawan dan karyawan mediabahana.com dalam melaksakan tugas  senantiasa dilandasi sikap profesionalisme dan tanggungjawab yang tinggi ;

4. Wartawan mediabahana.com tidak dibenarkan meminta dan atau menerima uang maupun pemberian barang apapun dari narasumber yang dapat mempengaruhi objektifitas pemberitaan ;

5. Wartawan mediabahana.com tidak dapat diintervensi oleh Pemilik Perusahaan untuk menerbitkan karya jurnalistik yang  bertentangan dengan kode etik jurnalistik (KEJ), Perdoman Media Siber  atau peraturan Perundang Undangan yang berlaku;

6. Hak layak siar atau tidaknya sebuah berita karya jurnalistik adalah wewenang dari redaksi mediabahana.com.
PT Media Bahana Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan berpedoman terhadap Peraturan

Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.

Empagae, 7  Januari 2020

Direktur  PT. Media Bahana Indonesia

H. Sayyid Agus Salim