MEDIABAHANA.COM,WAJO — Aparat Polres Wajo berhasil membekuk 4 kawanan spesialis pencuri ternak (Curnak) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Wajo.
4 pelaku yang berhasil dibekuk adalah Lapajung (43), Muksin (47), dan Sulkarnaeni (41) ketiganya merupakan warga Kecamatan Majauleng, dan Beddu (61).
3 pelaku beraksi di tiga TKP, yakni di Bence-Bencenge Desa Tajo, Kecamatan Majauleng sebanyak 2 kali dan 1 kali Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng.
Sementara satu pelaku lainnya yakni, Beddu (61) asal Kecamatan Bola, pelaku beraksi di Cileru Desa Manurung Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada Maret 2021.
“3 pelaku melakukan aksinya pada bulan Agustus dan Desember 2020 tahun lalu. Sementara pelaku Beddu beraksi pada Maret 2021,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat menggelar press release di Polres Wajo, Senin (12/4/2021).
Menurut Islam kawanan Curnak asal kecamatan Majauleng tersebut, selama beraksi telah mencuri 7 ekor sapi.
“Sapi-sapi ini kemudian sebagian telah dipotong dan dijual ke seseorang atas nama A yang saat ini jadi DPO. Lalu A ini menjual ke NW yang saat ini mendekam di Rutan Sengkang,” jelasnya.
Adapun Beddu, lanjut Islam, beraksi dengan cara memasang perangkap (Tado) lalu mengambil sapi dan memeliharanya (mengikat sapi) di sawah miliknya.
“Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku lalu mengganti tali tebang dengan tali warna lain yang beda dengan tali yang dipakai sebelum dicuri. Dan pelaku juga diduga memotong telinga sapi pada sebelah kiri,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1-4 KUHP Sub Pasal 362 KHUP Jounto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara maksimal.
“Beddu dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana,” tutupnya.(Red)
Editor: HS. Agus
