MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa menjadi penerima gaji dan tunjangan tertinggi dengan nilai fantastis.
Salah satunya, adalah Suryo Utomo, yang kini menjabat sebagai PNS dengan tingkat Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak
Melansir dari detikfinance pada Kamis (29/7/2021), dia tercatat menerima gaji dan tunjangan PNS di atas Rp100 juta.
Aturan terkait besaran gaji PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Aturan tersebut menyebut semua PNS di Indonesia mendapatkan gaji dengan besaran yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya.
Golongan paling rendah yakni golongan I mendapatkan gaji Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500 sementara golongan tertinggi yakni golongan IV mendapatkan gaji Rp 3.044.300 – Rp5.901.200.
Kemudian, yang menjadi perbedaan yakni besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS yakni tergantung pada jabatan dan instansi masing-masing.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak, tempat Suryo bekerja, merupakan instansi dengan nilai tukin tertinggi.
Dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak atau level jabatan Eselon I, Suryo tercatat menerima tunjangan sebesar Rp 117.375.000
Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, berikut besaran tukin di instansi DJP:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(***)
Editor : Moh. Supriyadi
