PHI Soroti Layanan Rumah Sakit untuk Pasien BPJS: Kaku Saat Darurat

Ketua PHI Sudirman menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Jumat 26/6/2026 (Gus)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo menyoroti pelayanan rumah sakit bagi peserta BPJS yang dinilai kaku saat pasien dalam kondisi darurat, terutama di hari libur.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman menyebut, keluhan itu merupakan akumulasi keresahan masyarakat yang diadukan ke PHI.

Hal tersebut disampaikan Sudirman saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Jumat 26/6/2026.

“Pelayanan kesehatan yang dipraktikkan sangat kaku. Ketika pasien peserta BPJS ke Rumah Sakit dalam kondisi darurat, Rumah Sakit persyaratkan harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, sementara Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada hari libur tidak ada pelayanan, ” ujarnya.

Ia mencontohkan kejadian Sabtu lalu. Seorang warga sakit perut dan butuh rujukan, namun Puskesmas Lempa tutup karena hari libur. Pasien dibawa ke Rumah Sakit, setelah diperiksa disuruh pulang karena tidak ada rujukan dari fasilitas kesehata tingkat pertama.

“Masalahnya kami dari Puskesmas tapi tutup. Jadi persyaratannya tidak bisa dipenuhi,” kata Sudirman.

Lebih miris, pasien tetap diperiksa dokter dan diberi resep. Obatnya dibeli di apotek. Dokter berpesan jika tidak ada perubahan agar ke Puskesmas untuk diinfus.

“Setelah minum obat tidak ada perubahan. Karena Puskesmas tutup, akhirnya kami panggil perawat untuk infus pasien di rumah. Padahal pasien rutin bayar iuran BPJS setiap bulan, ” ujarnya.

“Pasien ini bayar BPJS setiap bulan tapi waktu mau berobat tidak bisa menggunakan BPJSnya, ” tegasnya.

Sudirman meminta kasus ini segera ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Adapun pihak yang harus diundang yaitu Direktur RS Lamaddukelleng, Direkut RS Siwa, Kepala Dinas Kesehatan, BPJS dan seluruh Kepala Puskesmas.

Asprator lainnya, Kadir mendesak agar persoalan ini segera di-RDP-kan karena
masalah ini sudah sangat urgen.

Kadir meminta agar seluruh Kepala Puskesmas diundang dan tidak diwakili, karena dia yang bertanda tangan di surat rujukan.

“Kami mohon pada saat RDP, semua Kepala Puskesmas dihadirkan termasuk Direktur Rumah Sakit Lamaddukkelleng, Direktur Rumah Sakit Siwa, BPJS Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan. Kita harus selesaikan secara tuntas, ” ujarnya.

Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Andi Yusri sangat mengapresiasi aspirasi PHI. Menurutnya Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi.

Pemerintah tidak bisa mengatakan harus ada KTP atau rujukan baru ada pelayanan terhadap pasien.

“Setiap orang wajib dilayani,
lucu kalau ada kejadian seperti ini, harusnya ini tidak terjadi. Layani dulu baru urus dokumennya, ” ujarnya.

Legislator PPP ini, berjanji akan segera mengagendakan RDP secepatnya, karena masalah ini menyangkut kepentingan warga.

Penerima aspirasi lainnya, Andi Rustan mengatakan masalah ini harus segera di RDPkan, “jangan ditunda-tunda,
Di komisi saya ini, saya selalu berteriak masalah ini, ” tegasnya.

Menurut A. Rustan, setiap ada rapat, dia selalu tekankan agar layani dulu pasiennya, nanti setelah itu baru diurus dokumennya.

“Setiap rapat dengan pihak rumah sakit
selalu saya sampaikan layani dulu pasiennya, baru urus dokumennya, ” ucapnya. (Gus)

Editor : HS. Agus

Exit mobile version