MEDIABAHANA.COM WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Perda tentang BPD dan Perangkat Desa serta Perda tentang bantuan hukum. Sosialisasi yang digelar selama 2 hari (12-13 November 2018) di Hotel Puspa Jl. Beringin Sengkang tersebut menghadirkan nara sumber dari Tim Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Herman , Tim Bakri Institut Advokasi Kabupaten Wajo Bakri Remmang dan dari Bagian Hukum Setda Wajo H.Alimuddin.
Sementara peserta dari soslisasi ini yakni, para Camat, Kepala Desa dan perangkat desa s se Kabupaten Waio. Kegiatan tetsebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupatem Wajo Andi Maddukelleng Oddang.
Meteri yang disosialisasikanpada kehiatan tersebut yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2017 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum.
Kabag Hukum Setda Wajo Andi Khaeran tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini, agar peserta dapat mengetahui isi materi muatan dari pada 3 peraturan daerah, sehingga peserta bisa menyebarluaskan dan mengimplementasikan setelah mengikuti sosialisasi ini. “Kami harapkan agar sosialisasi 3 perda ini bisa bermanfaat bagi para peserta dan bisa menyebarluaskan dan mengimlementasikannya,” harapnya.
Sementara Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Syamsinar pada kesempatan itu juga juga memperkenalkan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum( JDIH) Bagian Hukum kepada para peserta.(Humas Pemkab Wajo )
Editor : Muh. Hamzah