Terlibat Kasus Korupsi, Polda Sulsel Tahan Empat Tersangka di DPRD Enrekang

MEDIABAHANA.COM ENREKANG – – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap 4 orang di DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, Senin (03/12).

Polda Sulsel mengamankan tersangka B yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupten Enrekang Periode Tahun 2014-2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kabupten Enrekang.

Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.

Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)

Tinggalkan Balasan