MEDIABAHANA.COM WAJO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Wajo menggelar Sosialisasi Wajib Pajak Daerah untuk Pajak Restoran dan Hiburan di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kamis 6/12/2018.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Wajo, Hj. Armayani mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan perpajakan.
“Kegiatan ini adalah program rutin tahunan Bapenda, tiap tahun kita memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan perpajakan,” ungkap Hj.Armayani.
Armayani menuturkan, kegiatan hari ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan Perda terkait Pajak Restoran dan Hiburan, dimana perda sebelumnya yang mengatur pajak Restoran dan Hiburan direvisi. Hal tersebut dilakukan setelah melihat potensi pajak Restoran dan Hiburan masih sangat besar.
“Dari hasil uji petik yang kami lakukan hingga saat ini belum ada pengusaha yang membayar hingga 10% , sehingga kami berkesimpulan bahwa mungkin pengusaha agak keberatan jika harus membayar 10 %, selain itu pengusaha juga butuh klasifikasi, makanya kami berinisiatif untuk merevisi Perda sebelumnya,” jelasnya.
Dikatakan, Perda yang di susun nanti akam memuat klasifikasi usaha.”Kita berinovasi dengan menempatkan alat yang bisa memonitor transaksi pada setiap restoran dan tempat hiburan. Jika ini bisa berjalan baik, maka bisa meningkatkan pendapatan hingga dua kali lipat,” tandasnya.
Hadir dalam Soasialisasi ini, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Pengusaha Restoran dan Pengusaha Hiburan se kabupaten Wajo.(humas)
Editor : Muh. Hamzah