Serap Langsung Aspirasi Masyarakat Desa, Rahman Rahim Intens Hadiri MusrenbangDes

MEDIABAHANA.COM WAJO — Dalam rangka terus berupaya menyerap langsung aspirasi masyarakat yang ada di desa-desa, Wakil Ketua DPRD Wajo Rahman Rahim intens menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrembangDes) yang digelar pemerintah desa.

MusrenbangDes yang telah hadiri Anggota DPRD Wajo dua periode ini diantaranya, Musrenbang Desa Salotengnga, Desa Pallimae, Desa Ugi dan Desa Mallusesalo.

Wakil Ketua DPRD Wajo Rahman Rahim menjelaskan, pelaksanaan Musrembang desa/kelurahan merupakan suatu kesatauan sistem perencanaan yang kemudian akan dilanjutlan dalam musrembang kecamatan Dan kabupaten dengan maksud agar tercipta koordinasi, terintegrasi, singkronisasi, dan sinergisitas pembangunan daerah.

Hal ini, kata Legislator Demokrat ini, sangat rasional karena aspirasi dan kebutuhan masyrakat dari proses Musrembang akan mampu menghasilkan autput dalam RKPD Kabupaten Wajo tahun 2019 yang notabene didalamnya memuat substansi berbagai kebijakan, program dan kegiatan prioritas yang di rencanakan.

Rahman Rahim mengatakan bahwa masyrakat merupakan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang akoditif dan sesnsitif terhadap persoalan ditengah masyarakat itu sendiri.

Makanya, lanjutnya, sangat dibutuhkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sebagai salah satu faktor terpenting dalam perumusan RKPD. Pasalnya hal ini sangat berdampak terhadap pembiayaan pada RKPD yang nantinya dituangkan dalam program pembiayaan pada APBD.

Rahman Rahim mengungkapkan, pada bulan Februari tahun 2019 ini, sudah ada bupati dan wakil bupati baru masa jabatan 2019-2024 yang juga memiliki andil dalam meningkatkan pembangunan daerah di Kabupaten Wajo.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintan desa maupun kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk menyampaikan pandangam dan gagasannya serta aspirasinya yang sejalan visi-misi dan 25 program unggulan bupati dan wakil bupati terpilih sehingga pembangunan Kabupaten Wajo dapat terlaksana maksimal,” harap Rahman Rahim.

Sekadar diketahui bahwa, pelaksanaan Musrenbang didasari oleh amanat Undang-undang nomor 25 tahun 20014 tebntang sistem pembangunan nasional dan PP No 54 tahun 2010 serta Perda Kabupaten wajo No 14 tahun 2013 tentang sistem perenacanaan pembangunan daerah.(Advertorial)

Tinggalkan Balasan