MEDIABAHANA.COM WAJO — Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang terletak di Desa Bau-bau, Kecamatan Pitumpanua, Kabupateb Wajo resmi di fungsikan, Jumat 25 Januari 2019.
Anggota DPRD Wajo Hj. Husniaty mengharapkan kepada Camat Pitumpanua untuk memasang imbauan dibeberapa titik untuk tidak membuang sampah sembarangan dengan sanksinya.
“Karena ada Perda yang mengatur tentang membuang sampah sembarangan. Dengan adanya imabauan tersebut masyarakat tahu bahwa kalau membuang sampah sembarangan ternyata ada sanksinya,” ujarnya saat dihubungi via telepon seluler.
Husniaty mengharapkan dengan difungsikannya TPA ini, agar masyarakat bisa lebih sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya sudah ada pengelolaan sampah. Masyarakat cuma kumpul sampahnya didepan rumahnya dan sudah ada Satgas yang dibentuk untuk mengangkutnya.
“Kami berharap dengan adanya pengelolaan sampah ini masyarakat lebih sadar masalah kebersihan,” kata Legislator Partai PDIP ini.
Husniaty mengatakan pihaknya akan mengawal terus pengelolaan sampah di Pitumpanua ini dengan harapan masyarakat juga termotivasi untuk hidup sehat dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan.
Sementara Camat Pitumpanua Andi mamu mengatakan, sampah di Kecamatan Pitumpanua ini, memang sudah menjadi perhatian pemerintah setempat.
Produktivitas sampah yang di hasilkan masyarakat Pitumpanua khususnya di Kelurahan Siwa, baik sampah rumah tangga maupun sampah konvensional saat ini sudah mencapai 5 ton per minggu.
Hal tersebut menjadi awal pemikiran pemerintah setempat untuk mengambil langkah serius untuk menggunakan TPA.
“Pengelolaan sampah dikelurahan Siwa menjadi perhatian kami, karena selama ini masyarakat membuang sampah di bantaran sungai, sehingga terjadi pencemaran,” katanya.
Selain difungsikannya TPA tersebut, pihaknya juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan di setiap kelurahan, satgas tersbut nantinya akan bertugas menyapu dan membersihkan jalanan dan pasar.(Advertorial)