MEDIABAHANA.COM MAKASSAR — Tim Dit Reskrimsus Polda Sulsel menangkap oknum pegawai Bank BRI Toddopuli Rika Dwi Merdekawati di tempat dia bekerja. Wanita 28 tahun itu ditangkap polisi karena menipu nasabah hingga Rp2,3 miliar.
Dalam melakukan aksinya, Rika menggandakan slip laporan yang diserahkan ke nasabah berbeda nilai dengan slip yang disetorkan ke Bank BRI.
Dimana pelaku diketahui saat menyetor slip tagihan ke nasabah senilai Rp 10.000.000, namun pada saat slip tersebut sampai ke Bank BRI pelaku hanya menyetor slip senilai Rp 5.000.000. Hingga akhirnya kecurangannya diketahui oleh pihak Bank BRI.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan rilis di Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu 30 Januari 2019 mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan mnggunakan dua slip ganda.
“Dimana yang dilaporkan ke bank hanya Rp5 juta, padahal slip yang diberikan ke nasabah senilai Rp10 juta pada saat penagihan dan telah menipu sebanyak 47 nasabah,” jelas Dicky Sondani
Dicky Sondani mengatakan, pelaku diancam hukuman kasus penipuan dengan dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf (a) (b) (c) Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 juta rupiah dan maksimal Rp200 juta rupiah.(*)
Editor : Muh. Hamzah