MEDIABAHANA.COM WAJO — Dua remaja Yakni M Rifki alias Ikki (19) dan Anjas bin Kamaruddin (20) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo. Keduanya ditangkap polisi karena kasus penyalagunaan narkoba.
Keduanya merupakan warga Jl Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Kabupaten Wajo.
Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan hingga akhirnya di dapat informasi bahwa di Jl Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua, tepatnya di samping Indo Mart akan dilakukan transaksi narkotika.
Polisi kemudian bergerak dan meringkus berhasil Rifki alias Ikki (20) yang bertindak sebagai kurir sabu bersama barang bukti sabu-sabu 1 saset seberat 0,026 gram, Minggu (10/02/2019) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Barang haram itu akan diantarkan kepada pembeli yang disuruh atau diperintahkan oleh lelaki Anjas,” ungkap AKP Suardi, Senin 11 Januari 2019.
Berdasarkan hasil pengakuannya Rifki, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan dan mencari Anjas. “Hanya butuh waktu 30 menit, kita berhasil meringkus Anjas. Pemilik barang haram tersebut,” tambahnya.
Dari tangan Anjas, polisi berhasil menyita 1 tas miliknya. Dimana di dalam tas isinya terdapat 6 saset kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 4 saset bekas pakai, 3 sedotan plastik dan 32 sest kosong.
“Dari pengakuan Anjas, barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian adalah miliknya yang dia peroleh dari lelaki UY dengan cara membeli seharga Rp.2.600.000. “Saat ini, UY berstatus sebagai DPO Satres Narkoba Polres Wajo,” kata AKP Suardi.
Adapun, Anjas dan Rifki kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Wajo.(Wan-hs)
Editor : Muh. Hamzah