MEDIABAHANA.COM, WAJO — Seorang laki-laki di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, terpaksa diamankan oleh Aparat Polsek Pitumpanua Polres Wajo bersama tim Resmob Polres Wajo karena diduga telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri.
Pelaku MT (33) diamankan di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo karena diduga telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia (15 th).
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam S.IK. MM menjelaskan, jika kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian itu kekantor polisi.
Ibu korban melapor, setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Saat pelaku diinterogasi oleh petugas kepolisian, dia mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut, sejak bulan juli 2021 sampai terakhir pada tanggal 21 september 2021,” ujar Kapolres Wajo.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian ini mejelaskan sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sultan)
Editor : Edy Mulyawan