Diduga Berpihak Kepada Salah Satu Calon,  Oknum Kadus Dilaporkan ke Pj Bupati Wajo

Komisioner Bawaslu Wajo, Herwan (red)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Panwaslu Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap oknum Kepala Dusun (Kadus), yang kemudian hasil proses penanganannya diteruskan kepada Pj Bupati Wajo c.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta ditembuskan kepada Camat dan Kepala Desa setempat.

Penanganan Dugaan Pelanggaran bermula pada Informasi awal yang dimasukkan oleh Tokoh Masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Pammana. Pengawas Kecamatan selanjutkan melakukan penelusuran kebenaran atas informasi awal yang masuk.

Berdasarkan keterangan pada proses penelusuran dipastikan bahwa akun sosial media benar dimiliki oleh oknum Kepala Dusun atas penyataannya sendiri (pengakuan Kepala Dusun).

Hasil penelusuran disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Pammana kepada Bawaslu Kabupaten Wajo. Bawaslu Kabupaten Wajo meneruskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (hukum lainnya) diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang agar diputuskan pelanggaran dan pemberian sanksinya, setelah penetapan calon resmi juga akan dikaji potensi pidananya.

“Selanjutanya kami imbau kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pihak lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pihak lain harus Netral dan terlihat netral pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo”. tegas Herwan. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan