Penyidik Tetapkan IW Sebagai Tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Penyidik Sat Res Narkoba Polres Wajo menetapkan IW (28), menjadi tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba, Senin,23 November 2020.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, IW dipindahkan dari Sel Titipan ke Rutan Mapolres Wajo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, IW diamankan Sat Res Narkoba, karena ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 7 sachet.

“Hari ini IW (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Agus Salim, SH.

AKP Agus Salim, SH, juga menegaskan, jika para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Menurut Agus Salim, berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.

“Berkasnya akan segera kami lengkapi dan serahkan ke Kejaksaan,” tutup Agus. (Red)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan