Tersandung Kasus Narkoba, Sepasang Suami Isteri Harus Berurusan Polisi, Isteri Ditangkap, Suami Jadi DPO Polisi

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Nasib apes menimpa 2 pemuda dan sepasang suami isteri di Sengkang, mereka harus berurusan dengan Polisi karena tersandung kasus Narkoba.

Isterinya ditangkap Polisi, suaminya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo karena diduga menjadi bandar Narkoba.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan Polres Wajo, Selasa 16 Februari 2021 di Aula Sandi, Kantor Polres Wajo.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam S.IK, Msi, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, aparat Polres Wajo menerima informasi dari masyarakat, jika akan terjadi transaksi Narkoba.

Dari informasi tersebut, lanjut Islam, Satuan Narkoba bergerak ke Jalan AP.Pettarani, Sengkang, dan berhasil mendapatkan salah seorang terduga pelaku berinisial Alim.

“Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap Alim, ditemukan 1 saset Narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Islam.

Setelah Alim diinterogasi, Polisi bergerak ke Jalan Bangau dan mengamankan Ajo.

Dari tangan Ajo, Polisi kembali menyita 1 saset sabu-sabu. Ajo yang diinterogasi Polisi menyebut jika barang haram tersebut didapatkan dari Ana.

Berdasarkan keterangan Ajo, Polisi kembali bergerak ke Jalan Andi Tanjong dan mengamankan Ana.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Islam, Polisi menemukan 1 bal sabu-sabu, timbangan, korek api, bon, dan uang 200 ribu hasil penjualan Narkoba.

“Petugas menemukan 1 bal sabu-sabu, dan rencananya akan dibagi-bagi untuk saset-saset kecil, kemudian dijual dengan harga 200 ribu persaset,” ujarnya.

Kapolres juga mengungkapkan, jika suami Ana adalah DPO Polres Wajo sejak Januari lalu dengan kasus yang sama.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun,” pungkasnya. (Red/Adv)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan