MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pengunduran diri Sekda Dr.H.Amiruddin dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, menuai pro dan kontra.
Sejumlah kalangan menganggap itu adalah pilihan tepat bagi Amiruddin.
Tapi tak sedikit juga orang, yang sangat menyayangkan keputusan Amiruddin mengundurkan diri, karena dia dianggap cakap dan cerdas.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, menilai langkah yang ditempuh Amiruddin sudah tepat.
“Langkah Sekda untuk mundur, kita apresiasi positif, sebagai bentuk kepekaan menyikapi tuntutan, baik tuntutan dari ormas, anggota DPRD maupun aksi mahasiswa,” ujarnya.
Advokat ini berharap, mundurnya pak Sekda dapat menjadikan situasi kembali normal, khususnya hubungan DPRD yang sering tegang dengan pihak eksekutif lantaran surat yang selalu jadi soal.
“Kini bolanya ada pada Bupati Wajo, apakah memiliki kepekaan yang sama untuk menindaklanjuti pengunduran diri pak Sekda. Kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Drs. Herman, yang ditemui di ruangan kerjanya, mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari H.Amiruddin, sebagai Sekda Wajo.
“Saya belum terima suratnya, dan memang tidak aturan yang mengharuskan, yang bersangkutan mengirim surat ke BKPSDM,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Infokom Kabupaten Wajo ini, menyebut kewenangan ada pada Bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Kabupaten Wajo.
Menurut Herman, dalam undang – undang disebutkan, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai.
“Terkait surat pengunduran diri Sekda Wajo, itu tergantung pak Bupati sebagai PPK, beliau punya kewenangan untuk memutuskan sendiri,” jelasnya.
(Red)
Editor : HS. Agus












