MEDIABAHANA. COM, WAJO — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Hipermawa menggugat, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo, Selasa 13 Juli 2021.
Saat tiba di halaman Kantor Bupati Wajo, mahasiswa langsung menggelar orasi secara bergantian, sambil membentangkan spanduk bertuliskan, Usut Tuntas Temuan Ambulance Desa, copot Kepala Inspektorat.
Ketua Hipermawa komisariat Keera, Arief Ardianyah, dalam orasinya menyebut, pemerintahan saat ini tidak merealisasikan visi – misinya.
Arief menilai, pemerintah telah gagal merealisasikan janjinya dan hanya menambah persoalan baru.
“Pemerintahan saat ini telah gagal, dan tidak bisa berkembang, mereka tidak bisa berpikir inovatif, agar bisa bersaing dengan daerah lain,” ujarnya.
Arief juga menyorot kinerja kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, yang tidak mampu menuntaskan masalah pengadaan Ambulance desa, yang sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kepala Inspektorat tidak mampu menyelesaikan kasus mobil Ambulance desa, olehnya itu, kami minta Bupati Wajo, mencopot Kepala Inspektorat,” tegasnya.
Setelah menggelar orasi, rombongan mahasiswa beranjak ke Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, untuk menyampaikan aspirasinya.
Aspirasi mahasiswa diterima oleh penjabat Sekda Wajo, didampingi kepala Inspektorat Kabupaten Wajo.

Penjabat Sekda Wajo, A. Ismirar Sentosa, mempersilahkan mahasiswa menyampaikan aspirasinya.
“Adik-adik Mahasiswa silahkan sampaikan aspirasinya, dan kita diskusikan bersama,” ujar Ismirar.
Salah seorang aspirator, Syaifullah, mengatakan, kedatangan mahasiswa ke kantor bupati, karena adanya kekecawaan mahasiswa terhadap penanganan kasus temuan BPK dalam pengadaan mobil Ambulance desa, yang sampai saat ini belum ada titik terangnya.
“Kami datang untuk mempertanyakan kasus mobil Ambulance desa, yang sampai pada hari ini belum ada titik terangnya,” ujar Syaifullah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Saktiar, mengatakan, masalah mobil Ambulance desa sudah selesai.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK, tidak ada temuan kerugian uang negara, hanya temuan administrasi saja.
“Persoalan mobil Ambulance sudah selesai, BPK tidak menemukan adanya kerugian negara, hanya temuan administrasi saja. BPK juga sudah mengeluarkan rekomendasi terkait LHP BPK,” jelas Saktiar.
Menyangkut dugaan adanya pelanggaran pidana terhadap pengadaan mobil Ambulance desa, Saktiar menyebut itu adalah ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dugaan terjadinya pelanggaran pidana pada pengadaan mobil Ambulance yang telah dilaporkan oleh salah satu LSM, menjadi ranah dari APH. Inspektorat adalah pemeriksa internal yang sifatnya adalah pengawasan dan pembinaan,” pungkas Saktiar. (Fadel)
Editor : Edy Mulyawan