Polres Majene Ungkap Dua Terduga Pelaku Penjual Obat-obatan Terlarang

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang (foto : Idham)

MEDIABAHANA.COM, MAJENE — Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap SN (25) dan HT (21) pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku diduga menjual obat tersebut ke masyarakat, utamanya bagi kalangan remaja.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku usai mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Majene.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SN dan HT,” kata Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Hammadiah saat ekspose di Mapolres Majene.

Menurutnya kedua terduga pelaku tersebut menjual obat-obatan terlarang pada remaja dengan harga yang dipatok Rp.5 ribu rupiah per biji, kedua pelaku ini mendapatkan obat-obat terlarang ini pesan melalui online dari Mamuju, dan itu sangat meresahkan masyarakat di wilayah Majene.

”Dia mengaku menjual obat tersebut ke masyarakat, termasuk bagi kalangan remaja di wilayah Majene, dalam satu butir dapat keuantungan 3 ribu rupiah. Makanya kami tangkap pelakunya, untuk melindungi generasi muda kita dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

Febryanto  juga mengatakan, Selain menangkap  pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti obat-otan terlarang jenis Trihexyphenidil (Bojek) sebanyak 1.070 butir milik SN, Hand Phone dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 425.000 .

“Dari pengakuan tersangka SN, ia telah melakoni aksinya menjual dan mengedarkan obat-obatan sejak tahun 2019 lalu. Terduga pelaku S diamankan di Dusun Leba Leba Desa Tammeroddo Utara Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene pada Kamis (19/8/21) lalu,” terangnya.

Sementara terduga pelaku lainnya inisial HT (21) kata Febryanto, diketahui saat melancarkan aksinya HT dibantu oleh rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan pencarian.

“Tersangka HT ini diamankan oleh tim Passaka Polres Majene, di Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman. Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ribu butir lebih. Kami juga berpesan kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran obat-obat terlarang tolong laporkan ke Polres,” pungkasnya. (Idham)

Editor : Moh. Supriyadi

Tinggalkan Balasan