Satpol PP Amankan 3 Pasangan Tidak Resmi Dalam Sebuah Rumah Kost di Kompleks Permatasari

Tiga pasangan tidak resmi diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Wajo, setelah terjaring operasi (foto : Satpol PP)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, kembali menjaring 3 pasangan tidak resmi dalam sebuah rumah kost, di Kompleks Perumahan Permatasari, Senin 30 Agustus 2021.

Ke 3 pasangan selingkuh ini, terjaring dalam operasi non yustisi dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs H. Junaidi Hafid, mengatakan, operasi non yustisi yang dilakukan petugas Satpol adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktifitas penghuni kost.

Pengaduan ini, lanjut Junaidi, disampaikan melalui call center Satpol PP secara on line.

” Satpol PP melakukan operasi penertiban setelah menerima pengaduan dari masyarakat akibat ulah penghuni kost yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Selain mengamankan penghuni kost, Satpol PP juga memanggil pemilik kost untuk menanda tangani surat pernyataan. (**)

Editor : HS. Agus

 

 

Tinggalkan Balasan