Berita  

Bupati Wajo Sampaikan Pendapat Akhir Pada Rapat Paripurna DPRD Tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Bupati Wajo, H Andi Rosman menandatangani Berita Acara Pertanggungjawaban APBD 2024 (red)

MEDIABAHANA.COM, WAJO – Bupati Wajo, Andi Rosman, menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2024, Kamis 31/7 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.

Rapat dipimpin ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi 2 Wakil ketua DPRD, A. Merly Iswita dan A Rasyadi.

Rapat paripurna ini merupakan rangkaian dari proses pembahasan Ranperda yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam sambutannya, Bupati Wajo menyampaikan bahwa Ranperda ini telah disusun dan disajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kaidah-kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan. Ranperda ini juga memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Wajo juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dengan menyusun Rencana Aksi (action plan) untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD. Selain itu, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD juga diperlukan untuk memastikan bahwa APBD digunakan secara efektif dan efisien.

Bupati Wajo juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas perhatian, dukungan, dan kerja kerasnya selama proses pembahasan Ranperda ini. “Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan DPRD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Wajo,” kata Bupati Wajo.

Dengan telah disahkannya Ranperda ini, Bupati Wajo berharap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan