MEDIABAHANA.COM, WAJO — Puluhan warga Dusun Daraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap seorang warga Dusun Daraga yang telah menjalani penahanan selama kurang lebih dua bulan dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan.
Dalam aksinya, massa meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Jenderal Lapangan aksi, Marsose Gala, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengganggu jalannya aktivitas Pengadilan Negeri Sengkang maupun mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami datang bersama puluhan masyarakat Dusun Daraga bukan untuk mengganggu kegiatan Pengadilan Negeri Sengkang dan bukan pula mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi agar teman kami yang sudah ditahan selama dua bulan mendapat keadilan. Informasi yang kami ketahui, ia hanya menerima upah sebesar Rp700 ribu,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan.
“Kami berharap majelis hakim memvonis sesuai fakta persidangan dan hati nurani,” tegasnya.
Selain menyuarakan dukungan terhadap warga yang sedang menjalani proses hukum, massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan perhatian terhadap persoalan status lahan perkebunan di Dusun Daraga.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengeluarkan rekomendasi teknis agar persoalan tanah kebun di Dusun Daraga dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, mengatakan pihaknya telah menerima penyampaian aspirasi dari massa aksi dan akan meneruskannya kepada majelis hakim yang menangani perkara.
“Kami sudah menerima aspirasi dari masyarakat dan akan menyampaikannya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari sengketa terkait klaim UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awota yang menyatakan lahan perkebunan milik masyarakat di Dusun Daraga, Desa Passolloreng, Kecamatan Gilireng, merupakan kawasan hutan produksi.
Dalam kasus tersebut, seorang warga diamankan dan diproses secara hukum karena diduga melakukan perambahan kawasan hutan.
Namun, menurut pihak masyarakat, warga yang ditahan hanya bekerja sebagai buruh harian yang menerima upah untuk membersihkan lahan kebun milik warga, sehingga mereka menilai yang bersangkutan tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku utama.(Anto)
Editor : HS. Agus












