MEDIABAHANA.COM, ASAHAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Sebanyak delapan orang diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung dini hari Minggu (30/8/2026).
Pengungkapan bermula setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora menerima informasi masyarakat pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terkait aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita segera memerintahkan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra bergerak menuju lokasi.
Pukul 02.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warnet di Bagan Asahan dan mengamankan lima pria yakni AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43), serta dua perempuan N (40) dan NYN (36) yang diduga sebagai operator. Pengembangan selanjutnya mengamankan sepasang suami istri berinisial D (23) dan pasangannya yang diduga sebagai pengelola atau toke judi online.
Barang bukti yang disita meliputi lima unit CPU, lima unit monitor, tiga papan ketik, lima telepon seluler salah satunya diduga akun induk, serta uang tunai modal Rp2.922.000 dan uang pencucian Rp80.000.
Kedelapan tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses hukum, dan berkas perkara akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Asahan menegaskan komitmen jajarannya memberantas segala bentuk perjudian. Masyarakat diimbau tidak terlibat dan segera melaporkan praktik serupa ke pihak berwajib.(Don)
Editor : HS. Agus












