MEDIABAHANA.COM WAJO — DPRD Kabupaten Wajo mengesahkan Paraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Keolahragaan. Penetapan Perda ini melalui Sidang Paripurna DPRD Wajo yang ditandai dengan penandantangan berita acara persetujuan bersama Pemkab Wajo yang diwakili oleh Asisten I Setda Wajo H. Jasman Juanda dan DPRD Wajo oleh Ketua HM. Yunus Panaungi dan Wakil Ketua H. Risman Lukman.
Asiten I Setda Wajo H. Jasman Juanda mengatakan, dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan ini diharapkan dapat menjawab persoalan keolaghragaaan yang bermuatan lokal di kabupaten Wajo khusunya peningkatan pembinaan prestasi olahraga dan penyediaan infrasturuktur keolahragaan.
Menurut Mantan Kadis Pemuda, Olahraga dan pariwisata ini, Perda itu akan menjadi landasan, karena telah memiliki dasar hukum yang kuat yaitu UU No. 3 tentang sistem keolahragaan nasional dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
“Dalam perda ini terdapat beberapa upaya untuk memproteksi atlit dalam daerah berupa pemberian penghargaan atau award yang merupakan salah-satu bentuk peningkatan kesejahteraan sehingga diharapkan dapat memacu dan meningkatkan prestasi keolahragaan di Bumi Lamaddukkelleng ini,” ujar Jasman Juanda.
Dikatakan bahwa, dalam Perda ini diatur juga peran masyarakat dan dunia usaha agar ikut berkontribusi dalam membina olahraga serta mensejahterakan atlit.
Sementara Anggota DPRD Wajo Andi Gusti Makkaroda mengatakan, tidak ada lagi alasan pemda dan DPRD untuk tidak memberikan perhatian dan pemihakan untuk penyelenggaraan keolahragaan di Wajo.
“Perda ini harus dijalankan. Saya berharap Koni, pengurus Cabor dan Pemerhati segera identifikasi kebutuhan, diskusi Deng kadis terkait dan menyampaikan ke DPRD supaya para anggota juga memiliki pemahaman yang sama atas masalah yang kita hadapi,” tegas AGM sapaan akrab Andi Gusti Makkaroda.(ADV)
Laporan : Muh. Hamzah