Sri Mulyani Beri Penghargaan ke PNS Kemenkeu Korban Lion Air

MEDIABAHANA.COM JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan sejumlah penghargaan untuk jajarannya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Senin kemarin. Penghargaan yang diberikan mulai dari tunjangan hingga beasiswa untuk anak yang ditinggalkan.

Sri Mulyani mengatakan, mengacu peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), para korban akan mendapat tunjangan sebanyak 48 kali gaji pokok. Tunjangan itu akan diberikan kepada keluarga korban.

“Kalau kita sesuai PP mengenai ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok (gapok). Tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gapok-nya,” katanya usai upacara Hari Oeang ke-72 di lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018) seperti yang dilansi detik finance.

Korban yang memiliki putra maupun putri juga akan diberikan beasiswa oleh negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.

“Dari pemerintah itu ada beasiswa untuk putra-putrinya mereka (korban). Ada beasiswa berdasarkan PP 70 2015,” ujarnya.

Tak sampai di situ, Sri Mulyani juga mengaku akan terus mengevaluasi kembali penghargaan apa yang masih bisa diterima oleh para korban. Nantinya, Sri Mulyani akan melihat pendanaan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

“Kami akan tetap mengevaluasi, dari kami sendiri sebetulnya ada mobilisasi dana dari Kemenkeu yang mungkin bisa kita gunakan untuk para korban. Karena prosesnya masih jalan, saya belum sempat duduk dengan tim dari biro SDM (sumber daya manusia), untuk melihat apa saja opsinya (yang bisa diberikan),” ujarnya.

Tak lupa, para korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta per orang.

“Kemarin, jasa raharja berdasarkan PMK seluruh penumpang meninggal mendapat kenaikan tunjangan menjadi Rp 50 juta,” katanya.(int-detikfinance)

Tinggalkan Balasan