Pemkab Sinjai Akan Gratiskan Pemakaian Air PDAM Selama 2 Bulan Bagi MBR

Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menghadiri Lokakarya Peminatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2019 di Kirana Ball Room Hotel Kartika Chandra Jakarta, Kamis, (01/11/2018) yang digelar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

MEDIABAHANA.COM, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menggelar Lokakarya Peminatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2019,  di Kirana Ball Room Hotel Kartika Chandra Jakarta, Kamis, (01/11/2018).

Lokarkarya yang dibuka oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Danis Hidayat Sumadilaga tersebut, dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa. Selain itu juga dihadiri  Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar, Kepala BPKAD Sinjai, Hj. Ratnawati Arif serta Direktur PDAM Sinjai, Suratman, SE.

Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan bahwa program hibah air minum perkotaan merupakan pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mengacu pada kinerja yang terukur dan investasi yang direalisasikan oleh pemerintah daerah melalui penyertaan modal PDAM.

“Untuk proyeksi penduduk indonesia sampai pada tahun 2035 sebesar 66.6 persen masyarakat tinggal di perkotaan, ini berimplikasi pada ketersediaannya infrastruktur khususnya air minum perkotaan”, ungkap Sumadilaga.

Lebih lanjut dikatakan bahwa persentase pelayanan air minum yang layak di Indonesia adalah 72% sementara persentase sanitasi 67%. Menurutnya, sanitasi adalah hak paling mendasar bagi rakyat Indonesia sebagai suatu upaya untuk menjamin ketersediaan air bersih. Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan program hibah air minum.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menjelaskan bahwa Tahun 2019, pemerintah daerah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dasar dan pelayanan air minum.

“Untuk itu, pemerintah Kabupaten sinjai mengusulkan 6 milyar untuk 2000 sambungan rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan biaya pemasangannya jauh lebih murah dari biaya sambungan reguler dari PDAM selama ini. Bahkan beliau menekankan bahwa Pemkab akan menggratiskan pemakaian air selama 2 bulan pertama bagi MBR,” ujarnya.

Bagi MBR penerima hibah lanjut A. Seto, Kementerian PUPR juga menyiapkan kriteria penerima manfaat, yaitu memiliki daya listrik yang terpasang di rumah tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50 persen diantara target penerima memiliki daya listrik 900 VA, menyesuaikan dengan kriteria kondisi rumah dan propertinya, serta bersedia menjadi pelanggan PDAM.

Dalam lokakarya tersebut, hadir Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Agus Ahyar, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, para Bupati, Walikota, serta Ketua DPRD se Indonesia.

Laporan : Iwan

Editor    : Muh. Hamzah

Tinggalkan Balasan