MEDIABAHANA.COM WAJO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan terhadap kepesertaan Aparatur pemerintahan Desa se Kabupaten Wajo di RM Glory Sengkang Senin, 12 November 2018.
Peserta dari sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini dari semua pemerintahan desa yang ada di Bumi Lamaddukkelleng. Sosialisasi tahap pertama digelar hari ini, untuk tiga kecamatan yakni, Tanasitolo, Pammana dan Sabbangparu.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Firdaus menjelaskan bahwa, BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Menurutnya bahwa iuran untuk JKK dan JKM murah. “Untuk JKK iurannya sebesar Rp6.355. Sementara iuran untuk JKM 7.945. Kita harapkan agar ditahun 2019 mendatang, pemerintah desa memasukkan anggaran di Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kedua program tersebut,” harapnya.
Sementara untuk iuran THT yang sebesar Rp.150.922,- dibiayai sendiri oleh tenaga kerja bersangkutandalam hal ini aparat desa. “Karena dalam aturannya hanya program JKK dan JKM yang dibiayai oleh penyelenggara negara,” ungkap Firdaus.
Dikatakan bahwa, untuk Bulan November dan Desember 2018 dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mulai tahun 2019 bisa dianggarkan melalui ADD. “Untuk dua bulan ini, BPJS Ketenagakerjaan semua aparat desa, BPJS Ketenagakerjaan yang bayarkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Muh. Fakhry Ibrahim menjelaskan, untuk pogram JKK, kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
“Demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui,” tandasnya.
Untuk JKM, lanjut Muh. Fahkry, jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan. Untuk meringankan beban keluarga, diberikan berupa jaminan dan biaya pemakaman serta santunan yang diberikan sekaligus.
“Hak yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja, untuk santunan kematian sebesar Rp16.200.000,-, biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,- dan santunan berkala sebesar Rp4.800.000,-. Selain itu juga beasiswa pendidikan anak sebesar Rp12 juta diberikan bagi peserta yang memiliki masa iur paling singkat 5 tahun,” ungkapnya.
Fakhry mengngkapkan, untuk JHT, jaminan berupa tabungan untuk mempersiapkan hari tua kelak. Dapat diambil setelah mencapai usia 56 tahun atau telah non aktif iuran BPJS Ketenagakerjanan dengan masa kepesertaan 10 tahun dapat diambil sebagian.
Sekadar diketahui bahwa, untuk sosilisasi tahap kedua, akan digelar besok Selasa, 13 November 2018 di Aula Kantor Kecamatan Majauleng dengan peserta dari pemerintahan desa Kecamatan Majauleng, Maniangpajo, Belawa dan Gilireng. Tahap ke 3 akan digelar di Kantor Kecamatan Penrang pada Rabu, 14 November 2018 dengan pesertanya pemerintahan desa dari Kecamatan penrang, Sajoanging, Bola dan Takkalalla. Dan tahap ke 4 akan digelar pada Kamis, 15 November 2018 di Aula kantor Kecamatan Pitumpanua dengan peserta dari pemerintah desa Kecamatan Keera dan Pitumpanua.
Laporan : Muh. Hamzah