MEDIABAHANA.COM SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali mencatatkan prestasi di bidang pelayanan publik. Kali ini, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai, Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima piagam Penyelenggara Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2018 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Piagam penghargaan tersebut masing-masing diberikan kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai, sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Baik; RSUD Sinjai, sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Baik dengan catatan, dan Disdukcapil Sinjai, untuk Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Cukup.
Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Apresiasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2018 tersebut, dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, Kabid Pelayanan dan Keperawatan RSUD Sinjai dr. Emmy Kartahara, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Uzlifah A. Nanggung dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Sinjai Drs. Janwar.
Menpan RB, Syafruddin menjelaskan, evaluasi ini untuk menumbuhkan kompetisi yang menggradasi kualitas pelayanan publik dan bukan sebagai pacuan atau perlombaan yang mendiskriminasi kualitas.
“Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong
terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi rakyat”, ujar Syafruddin.
Ia menambahkan bahwa beberapa indikator penilaian meliputi kebijakan, kompetensi SDM, inovasi, pelibatan masyarakat, sarana prasarana, pengawasan, dan evaluasi.
Bagi mereka yang sudah memperoleh nilai yang baik, Syafruddin mengingatkan agar tidak terlena dan berpuas diri.
Karena menurutnya, sifat pelayanan publik yang selalu dinamis mengikuti kebutuhan masyarakat. Sedangkan bagi mereka yang belum memperoleh nilai yang memuaskan, diminta dapat terus berbenah dan belajar dari wilayah lainnya.
“Bagi penerima penghargaan jangan berhenti, namun terus kembangkan dan perluas pelayanan publik agar dapat bermanfaat langsung untuk seluruh masyarakat, bukan komunitas tertentu saja”, pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.
Diketahui sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Sinjai juga meraih dua penghargaan untuk inovasi pelayanan administrasi kependudukan terbaik se-Sulsel untuk pelayanan door to doornya, dan Penghargaan sebagai Kabupaten yang Memiliki cakupan perekaman KTP Elektronik tertinggi di Provinsi Sulsel Tahun 2018.
Laporan : Irwan
Editor : Muh. Hamzah