MEDIABAHANA.COM WAJO — Untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di bumi Lamaddukkelleng, Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Penyuluhan Penaatan Lingkungan Hidup di Ruang Pola kantir Bupati Wajo, Selasa (3/12/18).
Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, H Amiruddin mengatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia, oleh karena itu negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat serta makhluk hidup lainnya.
“Kualitas lingkungan hidup saat ini semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsistensi oleh semua pemangku kepentingan,” jelas H. Amiruddin.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Baso Iqbal mengharapkan, melalui pelaksanaan penyuluhan penaatan lingkungan dapat tercapai kesepahaman pemerintah kabupaten, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah, Kecamatan, Desa, Kelurahan dan tokoh masyarakat.
Muhammad Baso Iqbal mengimbau agar dalam melaksanakan kegiatan usaha maupun melaksanakan pembangunan wilayah di suatu daerah didukung oleh proses penataan lingkungan, baik rekomendasi izin lingkungan harus dimiliki oleh pengusaha dan masyarakat yang ingin berusaha. “Dengan harapan agar kedepannya pembangunan berwawasan lingkungan dapat kita capai di Bumi Lamaddukkelleng,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti para peserta dari aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Desa serta tokoh-tokoh masyarakat ini menghadirkan narasumber diantaranya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ir Muhammad Nur, Kabid Propam Kapasitas dan Penataan Lingkungan DP2H Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Nurrahim, dan Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan di DPLH Sulsel, Muhammad Nur Salam.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ir Muhammad Nur dalam materinya berbicara masalah kehutanan, terkait bagaimana kajian di kabupaten kota dan pegimplementasian pengawasan ditiap tiap kabupaten/kota serta melakukan pendampingan di kabupaten/kota.
Menurutnya, Kewenangan juga harus dijalankan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup, bagaimana menjalankan kewenangan itu secara bersama dan kordinasi dengan Propinsi.
“cikal bakal pertemuan ini bagaimana menata pola kerja besar, untuk mengamankan kawasan hutan serta sejauh mana capaian penanganan pengaduan yang masuk terkait lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 83 kasus yang sudah ditangani. “Aktifkan pusat pengaduan di kabupaten/kota dan kami akan membackup,” tandasnya. (Humas Pemkab Wajo)
Editor : Muh. Hamzah