MEDIABAHANA.COM WAJO — Unit Reskrim Polsek Tempe Polres Wajo mengamankan dua orang tukang becak motor (Bemor) karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Unit Reskrim Polsek Tempe yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Sektor Tempe, Iptu Chandra Said Nur awalnya menangkap Hendrik (30) dikediamannya di Jl Jln H A Ninnong Sengkang, Kecamatan Tempe, Senin (10/12/18).
“Dari hasil penggeledahan kita temukan Nlnarkotika jenis sabu seberat kurang lebih setengah gram dari tangan Hendrik,” kata Chandra, Selasa (11/12/18).
Tidak hanya satu, setelah melakukan pengembang Polisi kemudian ikut menciduk saudara Hendrik yang bernama Hendra (33) yang juga berprofesi sebagai tukang Bemor.
“Dalam penguasaan Hendra ditemukan narkotika jenis sabuh sebanyak 3 Sacet seberat setengah Gram,” ungkapnya.
Adapun pengakuan dari kedua tersangka barang haram tersebut mereka peroleh dari Arafah yang tinggal Lingkungan Buloe Kelurahan Dua Limpoe Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
“Mereka sebelumnya membeli sabu dari Arafah, sebanyak satu gram seharga Rp.1.250.000. Untuk kepentingan penyidikan keduanya saat ini diamankan di Mapolres Wajo,” tandasnya.
Laporan: Itho