Disdukcapil Wajo Musnahkan KTP Elektronik Invalid, Segini Jumlahnya!

MEDIABAHANA.COM WAJO — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo memusnahkan Ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah rusak dan invalid Selasa 18 Desember 2018.

Pemusnahan KTP Elektronik dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta sejumlah undangan dari Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, KPU Wajo, Pemerintah Daerah, DPRD, Polisi Pamong Praja, dan Bawaslu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar menyebutkan bahwa, sebanyak 6.722 KTP-el yang dimusnahkan dengan dibakar. Riciannya, KTP elektronik rusak fisik sebanyak 488 keping dan KTP elektronik mutasi pindahan dari luar sebanyak 6.234 keping.

Dahniar menjelaskan, pemusnahan tersebut untuk menghindari adanya oknum tertentu yang akan memanfaatkan KTP yang invalid tersebut.

“Pemusnahan ini kita lakukan bekerjasama semua instansi terkait di antaranya dari Polres, Kodim, KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, Kesbangpol, dan Satpol PP,” ujarnya.

Dahniar mengungkapkan, kalau pemusnahan KTP-e yang dilakukan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid, yang ditindaklanjuti dengan perintah langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui media sosial, agar segera dilakukan pemusnahan KTP Elektronik yang dilakukan penggantian karena perubahan elemen data atau KTP Elektronik rusak.(rls)

Editor : Muh. Hamzah

Tinggalkan Balasan