Akhir Tahun 2018, DPRD Wajo Sahkan Empat Perda

MEDIABAHANA.COM WAJO — Diakhir tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menetapkan Empat Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut melalui rapat Paripurna DPRD Wajo di Ruang Sidang Utama DPRD Wajo Jumat, 28 Desember 2018. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi didampingi Wakil Ketua I H. Risman Lukman dan Wakil ketua II Rahman Rahim.

Keempat Perda tersebut yakni, Perda tentang penyelenggaraan perparkiran, Perda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan barang daerah, Perda tentang tata kelola pemerintahan di bidang industri ekstraktif minyak dan gas bumi dan Perda tentang pengembangan sistem penyediaan air minum.

Bupati wajo yang diwakili Sekda H. Amiruddin menjelaskan, meningkatkatnya populasi kendaraan berbanding lurus dengan terjadinya kemacetan lalu lintas di Kabupaten Wajo. Hal ini tentunya menjadi salah satu problema utama yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, kondisi ini semakin parah dengan munculnya aktivitas perparkiran liar disetiap sudut kota dan disetiap aktivitas lainnya, hal ini tentunya menimbulkan permasalahan baru dalam kehidupan bermasyarakat, utamanya pengguna jalan dan pengguna jasa parkir.

Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Wajo, kata dia, diperlukan penyelenggaraan perparkiran yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna Serta memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien, untuk itu diperlukan regulasi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Perparkiran tersebut sehingga dengan berlakunya Peraturan Daerah ini dapat merubah dan menata secara tertib Perparkiran di Kabupaten Wajo.

Terkait dengan Perda Perda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan barang daerah, H. Amiruddin mengatakan, setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh bendahara, pegawai ASN bukan bendahara, pejabat, dan Pihak lain harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan.

“Untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara lebih efektif dan efisien, serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di daerah maka dipandang perlu untuk menyesuiakan regulasi dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Sidang Dewan Yang Terhormat,

Untuk Perda tentang tata kelola pemerintahan di bidang industri ekstraktif minyak dan gas bumi, Amiruddin menjelaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan berperan penting dalam perekonomian.

Dikatakan, kewenangan pemerintah daerah kabupaten wajo sebagai salah satu penghasil gas alam terbatas dalam hal pengelolaannya, padahal dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat eksploitasi gas alam lambat laun akan dirasakan di masa mendatang.

“Dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman hukum dalam mengatasi problematika tersebut disamping adanya transparansi data dan informasi yang akurat dari pelaku usaha industri ekstraktif migas yang akan disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten wajo,” harapnya.

Sementara Perda tentang pengembangan sistem penyediaan air minum, Amiruddin juga menjelaskan, fungsi terpenting dari sistem penyediaan air bersih adalah pencegahan penyebaran penyakit melalui air. Oleh Karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam perkembangan ekonomi di daerah.

“Dengan ditetapkannya Keempat Perda tersebut, saya dengan harapkan agar dilaksanakan dengan baik, bukan saja dari pemerintah tetapi semua lapisan masyarakat ikut andil dan terlibat dalam memajukan Kabupaten Wajo ini, sehingga apa yang kita cita-citakan dapat terwujud sehingga Kabupaten Wajo menjadi lebih maju dan sejahtera pada semua sektor,” tandas Amiruddin.

Laporan : Muh. Hamzah

Tinggalkan Balasan