Bawaslu Pusat Sosialisasi Undang-undang Pemilu di Wajo

MEDIABAHANA.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di Kabupaten Sulsel Kamis, 10 Januari 2019 di gedung GCC Sengkang.

Sosialisai yang bertemakan “Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu” dibuka oleh Ketua Bawaslu Wajo DR. Abdul Malik.

Sementara pematerinya Anggota Komisi II DPR RI Andi Mariattang.

Ketua Bawaslu Wajo Abdul Malik mengatakan, kegiatan sosialisai ini merupakan kegiatan Bawaslu pusat yang diadakan di Wajo.

“Kegiatan ini merupakan program kerja Bawaslu dan Komisi II DPR RI. Ada kerjasama dalam mensosialisaikan UU No. 7 tahun 2017 ini, ” jelasnya.

Abdul Malik mengharapkan agar peserta fokus dan menyimak apa yang disampaikan oleh pemateri terkait dengan UU No. 7 tahun 2017.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Andi Mariattang dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, dalam Pemilu tahun 2019 ini bersamaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sehingga sosialisasikan UU Pemilu ini sangat penting.

Pasalnya, kata dia, UU ini mengatur bagaimana peserta Pemilu legislatif tidak melanggar. “Kita DPR bersama pemrintah mengharapkan bagaimana Pemilu 2019 ini berjalan dengan aman dan damai,” ungkap Andi Mariattang.

Mariattang menjelaskan bahwa ketika pemilu itu berhasil dengan baik, maka akan menghasilkan anggota legislatif yang bisa melakukan percepatan kesejahteraan rakyat. Artinya menghasilkan produk yang baik untuk kesejahteraan rakyat.

“Jangan harap masyarakat bisa sejahtera kalau Pemilu tidak berjalan dengan baik, aman dan damai,” tegasnya.

Laporan : Muh. Hamzah

Tinggalkan Balasan