MEDIABAHANA.COM WAJO — DPRD dan Pemkab Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wajo No.6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan persetujuan bersama antara Bupati Wajo H. Amran Mahmud dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, di Ruang Sidang utama, lantai II Gedung DPRD Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Selasa 30 April 2019.
Sekadar diketahui bahwa, Dalam perubahan Raperda tersebut terjadi perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 39 menjadi 27. Sementara susunan perangkan daerah yang baru terdiri dari Sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspktorat daerah, 17 dinas, 5 badan dan 2 rumah sakit daerah.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud mengharapkan dengan jumlah yang makin ramping ini diharapkan kinerja birokrasi semakin lebih baik, efisien dan lebih terukur. “Kebijakan diawal masa jabatan ini harus kita ambil demi mendorong lahirnya profesiaonalisme pegawai dan terwujudnya efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia dengan adanya devisit Rp67 miliyar yang harus ditutupi, disamping dituntut menunaikan janji politik yang tertuang dalam visi-misi pemerintah daerah yang pada tahun 2019 ini membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp180 milyar lebih untuk membiayai program-program yang pro rakyat sesuai visi-misi Bupati Wajo 2019-2024.
Menurutnya, besarnya belanja publik tersebut menjadikan pertimbangan efisiensi merupakan alasan utama untuk melakukan perampingan OPD dengan mengurangi dengan mengurangi belanja operasional kantor dan belanja aparatur secara umum kemudian dialihkan menjadi belanja publik yang lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat .
Dia mengatakan, kalau setiap kebijakan akan menimbulkan pro dan kontra, termasukan kebijakan perampingan OPD ini. “Keputusan perampingan perangkat daerah ini, saya yakin sudah tepat dan berpihak kepada rakyat,” tandasnya.
Adapun aparatur yang kehilangan jabatan struktural akibat perampingan OPD ini, lanjut orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini akan diarahkan menempati jabatan fungsional, termasuk pejabat struktural yang saat ini memliki latar belakang fungsional akan dikembalikan kejabatan fungsional.
Sementara Ketua DPRD Wajo H Muh Yunus Panaungi mengatakan dari laporan Pansus cukup banyak penyempurnaan dan penyesuaian materi oleh para anggota Dewan dalam rangka mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada di masyarakat maupun pada pemerintah Kabupaten Wajo.
“Ini tercipta berkat adanya kesamaan persepsi dan semangat taat azas, dalam memahami dan menyikapi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kita semua bekerja keras untuk menentukan dan menetapkan pola dan arah kebijakan umum pemerintah Kabupaten Wajo,” kata Yunus Panaungi.
Berikut OPD baru yang Disepakati DPRD Wajo Bersama Pemkab
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Satuan polisi Pamong Praja, Kebakaran dan Penyelamatan
6. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluaraga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
9. Dinal Lingkungan Hidup
10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
11. Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
16. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
17. Dinas Perikanan
18. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
19. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
21. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
22. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
23. Sekretariat Daerah
24. Sekretariat Dewan
25. Inspektorat Daerah
26. RSUD Lamaddukkelleng
27. RSUD Siwa
(Advertorial)