MEDIABAHANA.COM WAJO — Sejak dilantik 2 September 2019 yang lalu, tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsinya, belum dibahas anggota DPRD periode 2019 – 2024.
Menurut Kepala Bagian Legislasi Sekertariat DPRD Wajo, Drs. Sainal Hayat Msi,Yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, rabu 30/10/2019, saat ini Tatib DPRD Wajo sudah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Saat ini, Tatib sudah dibahas di Bapemperda, dan selama belum ada Tatib yang baru maka Tatib lama tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tetap menjadi acuan dasar dalam setiap rapat-rapat di DPRD,” jelas Sainal.
Dalam penyusunan tata tertib dewan, kata Sainal, ada tahapan-tahapan yang dilalui, mulai dari pimpinan sementara yang bertugas memfasilitasi penyusunan draft Tatib DPRD dan menyampaikan kepada pimpinan defenitif untuk dibahas di Bapemperda.
Ditingkat Bapemperda, lanjut Sainal, dilakukan harmonisasi dan singkronisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Hasil pembahasan di Bapemperda disampaikan kembali ke pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, ” Jelas mantan Kabag Perundang-undangan ini.
Selanjutnya, kata Sainal, pimpinan mengagendakan melalui badan musyawarah untuk dilakukan rapat paripurna ditingkat pembicaraan tingkat 1 berupa penjelasan pimpinan DPRD terhadap perubahan tata tertib dan pembicaraan tingkat 2 tentang pembahasan dan pengambilan keputusan.(Red)
Editor: H.Agus