MEDIABAHANA. COM, WAJO — Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya, sengketa tanah Lapangan Sepak Bola di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua, mulai menemui titik terang.
Sengketa tersebut melibatkan ketua BPD Desa Batu, Ladiri, dan Muh. Saing, yang telah memiliki sertifikat tanah atas obyek sengketa tersebut.
Kepala BPN Wajo Sapang Allo, mengatakan, tanah yang disengketakan sudah bersertifikat, dan sertifikat tanah yang dimiliki Muh Saing memenuhi seluruh persyaratan penerbitan sertifikat.
” Selama pemilik sertifikat tidak sukarela menggugurkan sertifikatnya dan tidak ada pula putusan pengadilan untuk mencabutnya maka sertifikat itu masih bukti kuat,” jelas Sapang Allo saat rapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo.
Pernyataan Sappang Allo, diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Drs Baharuddin, katanya, Lapangan Sepak Bola yang disengketakan saat ini, tidak terdaftar dalam aset Desa Batu.
” Saat tanah itu disertifikat, saya belum menjadi Kepala Desa, sehingga saya tidak tahu pasti apakah tanah itu aset desa atau bukan, tapi yang jelas tidak terdaftar dalam aset Desa Batu, ” jelasnya.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan kawasan permukiman dan pertanahan ( Perkita ), Nisrina, mengatakan, kalau benar Lapangan tersebut adalah aset desa, tentunya ada pencatatan aset dari Kepala Desa.
Anggota komisi lll DPRD Wajo, Haji Yunus Panaungi, menegaskan, jika kasus tanah Lapangan, semestinya tidak bisa dibicarakan di DPRD, karena kasus tersebut sudah dalam proses hukum.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, mengatakan DPRD hanya sebatas memediasi untuk mencarikan solusi, namun kasus ini sudah berproses hukum maka DPRD tidak bisa memberikan solusi.
” Kami hanya memediasi untuk mencari solusi, tetapi, karena kasus ini sudah berproses hukum, maka DPRD tidak bisa mencarikan jalan keluarnya, ” ujar legislator Partai Nasdem ini. ( Sultan)
Editor : Gus












