MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pemerintah kabupaten Wajo bekerja sama dengan Kementerian Agama kabupaten Wajo menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pemberdayaan zakat, wakaf dan produk halal, di Ruang Pola kantor Bupati Wajo, Senin 9 Maret 2020.
Menurut Ketua Panitia Rakor, Muhammad Adam S.Ag, tujuan dari Rakor ini adalah untuk membangun sinergitas baik unsur pemerintah daerah, Kemenag dan stakeholder para pihak terkait dalam mewujudkan pemberdayaan zakat, wakaf dan sertifikasi produk halal.
Selain itu, lanjut Adam, Rakor ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak terkait dalam rangka gerakan massif kesadaran masyarakat tentang zakat, wakaf dan produk halal.
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, melalui, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Wajo, H.M. Subhan, S.Ag., M.Pd,I
Mengatakan, zakat sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Dalam al-qur’an zakat digandengkan banyak ayat dengan kata shalat.
Hal ini, lanjutnya, menunjukkan keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dan sudah dipayungi undang-undang yaitu UU no, 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Wakaf juga sudah dikuatkan dengan Undang-undang No, 41 tahun 2004 tentang wakaf, adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
“Kesadaran warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang baik dan dijamin kehalalannya cukup tinggi. Bagi umat Islam khususnya, jaminan makanan halal jelas sangat penting, selain kandungan gizinya. Makanan halal sudah diatur dalam syariah Islam, mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya,” ujarnya.
Untuk itu, sebutnya, sesuai amanah Undang-undang Dasar Negara (UUD) 1945, pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi masyarakat akan tersedianya makanan halal tersebut. Negara sesuai pasal 28 dan 29 UUD 1945, memiliki kewajiban ikut memberikan jaminan halal kepada warganya.
“Karena itu, sertifikasi halal produk bahan maupun makanan olahan menjadi sangat penting bagi umat Islam. Apalagi di era globalisasi perdagangan, berbagai makanan olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Indonesia. Secara formal, Undang-Undang Halal menjadi wajib bagi konsumen Muslim. Bahkan sebenarnya umat lain pun akan diuntungkan dengan adanya jaminan halal tersebut. Sebab halal memberikan kebaikan dan keberkahan bagi hidup dan kehidupan,” jelasnya.
Bupati Wajo, melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Wajo, Haji Amiruddin MM, mengatakan,
pemerintah sangat merespons dan mengapresiasi kegiatan Rakor ini, sebagai bentuk dukungan dalam mensukseskan program pemerintah daerah salah satunya adalah Gemantik (Gerakan Masjid Cantik).
Dikatakan, Baznas kabupaten Wajo telah menunjukkan eksistensinya dalam pengelolaan zakat dan membantu pemerintah daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wajo
“Zakat perlu dikelola secara professional sehingga dapat memberdayakan masyarakat fakir dan miskin, apalagi,
pengelolaan wakaf sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga diharapkan wakaf dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Katanya, asset tanah wakaf perlu dipertegas status kepastian hukumnya, sehingga dapat dikelola secara professional untuk mewujudkan fungsi ibadah dan fungsi social.
“Produk halal dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perlu ditindaklanjuti dengan sertifikasi produk halal, ke depan pemerintah daerah dapat juga membuat regulasi spesifik berupa perda untuk penjabaran dari undang-undang dan peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal,” tutupnya. (Red)
Editor : HS. Agus












