MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Ir Haji Sudirman Meru, menghimbau kepada seluruh Lembaga Keuangan yang ada di Kabupaten Wajo untuk secepatnya menindak lanjuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam peraturan OJK ditegaskan tentang keharusan lembaga keuangan untuk memberikan kelonggaran pembayaran kepada Nasabah, pelaku UMKM, dan KUR yang terdampak Covid-19 atau Virus Corona untuk meringankan beban mereka, dalam bentuk relaksasi, restrukturisasi, penundaan pembayaran angsuran termasuk pokok dan bunga, atau keringanan dalam bentuk skim yang lain.
Menuru Sudirman Meru, Kamis 9 April 2020, Presiden Jokowi sudah mengumumkan ke publik tentang kelonggaran pembayaran, dan telah ditindak lanjuti oleh OJK dengan mengeluarkan peraturan Nomor 11Tahun 2020, tentang Stimulus Keuangan.
Dikatakan, tentu dengan adanya peraturan OJK itu maka Lembaga Keuangan tersebut harus tunduk dan menjalankannya sesuai dengan mekanisme internal lembaga keuangan masing-masing.
” Sejak diadakannya rapat koordinasi melalui Video Conference antara Pemerintah Kabupaten, DPRD, Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Lainnya pada hari Senin yang lalu 06/04/2020, masyarakat sudah banyak yang mengharapkan agar peraturan tersebut segera dilaksanakan,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Wajo ini.
Kabag Perekonomian Kabupaten Wajo, Ir. Andi Musdalifa, mengatakan, setelah rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten menyurati seluruh Lembaga Pembiayaan yang ada di Kabupaten Wajo untuk memberikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo terkait bentuk-bentuk kebijakan atau kemudahan yang diberikan kepada nasabah yang terdampak Covid-19.
“Sudah ada 3 lembaga pembiayaan yang merespon surat tersebut dengan menyampaikan laporannya kepada Pemerintah Kabupaten Wajo,” kata Andi Musdalifa.(Adv)
Editor : HS. Agus












