Warga Keluhkan Tingginya Tagihan Rekening Listrik Ditengah Pandemi Covid- 19

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Koalisi Rakyat Independen (KRI) Kabupaten Wajo kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, untuk menyampaikan aspirasi, Selasa 12 Mei 2020.

Kedatangan KRI di Kantor DPRD Wajo, untuk menyuarakan keluhan masyarakat tentang tingginya tagihan rekening listrik selama terjadinya wabah pandemi Covid- 19.

Menurut juru bicara KRI, Sudirman SH. MH, PLN harus memberikan penjelasan atas keluhan masyarakat tersebut.

Apalagi, lanjut pengacara ini, kondisi ekonomi masyarakat saat ini lumpuh, pendapatan tidak menentu, sehingga dengan tingginya tagihan rekening listrik dibandingkan dengan bulan sebelumnya, membebani kehidupan masyarakat.

“Saya kira PLN harus memberikan penjelasan, warga mengeluhkan tingginya tagihan, padahal menurut warga pemakaian listriknya tetap seperti dulu,” ujar Sudirman.

Abdul Kadir Nongko,
Menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh PLN atas kebijakan yang dilakukan oleh PLN Sengkang.

Menurut ketua serikat buruh Kabupaten Wajo ini,
masyarakat bingung karena tidak ada penjelasan dari PLN, andaikan ada penjelasan masyarakat pasti maklum.

“Banyak masyarakat yang bertanya tentang tingginya tagihan, komunikasi tentang kebijakan PLN terputus, tidak tersosialisasi dengan baik,” kata Kadir.

Manajer PLN Sengkang, Agus Dwi Setyawan, menjelaskan, bahwa tagihan rekening pelanggan tetap sesuai dengan pemakaian di stand Kwh.

Hanya saja, lanjutnya, pada bulan Maret yang lalu, seiring dengan keluarnya kebijakan pemerintah untuk melakukan Physikal Distancing, maka PLN mengeluarkan kebijakan agar petugas pencatat meteran Kwh, tidak mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pencatatan.

“Untuk bulan Maret memang tidak ada petugas yang mencatat, karena ada kebijakan PLN melarang untuk melakukan pencatatan langsung ke rumah pelanggan,” ujarnya.

Agus menyebut, PLN pada waktu itu meminta kepada masyarakat untuk menfoto sendiri posisi meteran pada stand Kwh, kemudian dikirim ke PLN.

Bagi yang tidak menfoto, tagihan rekeningnya dirata – ratakan dengan pemakaian bulan sebelumnya.

“Nanti setelah bulan April, ada perintah ke petugas pencatat meteran untuk kembali mencatat dengan dibekali Alat Pelindung Diri (APD), dari hasil pencatatannya di akumulasi dengan bulan Maret sesuai dengan posisi meteran Kwh,” jelasnya.

Agus juga menampik adanya isu, jika ada kenaikan tarif listrik dan subsidi silang yang dilakukan PLN.

Katanya, PLN bukan regulator yang bisa menaikkan tarif listrik, tagihan yang dikeluhkan pelanggan itu, dipastikan sesuai dengan stand meter.

“Tagihan listrik itu riil pemakaian pelanggan, jika ada yang tidak sesuai, silahkan laporkan ke PLN,” tegasnya.

Agus juga menjelaskan, bahwa yang digratiskan pembayarannya adalah daya 450 Watt dan 900 Watt bagi yang bersubsidi.

Penerima aspirasi DPRD Wajo, Ir Junaidi, meminta kepada PLN untuk tetap mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. (Red/Adv)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan