Bupati Tetapkan Status Kabupaten Wajo Darurat Bencana

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pemerintah kabupaten (Wajo) menetapkan status Darurat Bencana untuk Kabupaten Wajo sejak Minggu 7 Juni 2020 sampai 20 Juni 2020.

Penetapan status Darurat Bencana oleh Pemkab Wajo, menyusul terjadinya bencana banjir yang melanda sejumlah kecamatan sejak 19 Mei 2020.

Bupati Wajo, Haji Amran Mahmud mengumumkan status Darurat Bencana saat menggelar jumpa pers Senin, 8 Juni 2020 di Anjungan Kantor Bupati Wajo.

Menurut orang nomor satu di bumi Lamaddukkelleng ini, ditengah wabah pandemi Covid- 19 yang terjadi saat ini, muncul lagi bencana banjir yang sudah melanda sejumlah kecamatan.

Warga yang terdampak banjir, lanjut Amran Mahmud, untuk 11 kecamatan sebanyak 11.592 Kepala Keluarga (KK), kerugian yang diakibatkan banjir masih sementara accesment.

“Kerugian sementara masih dalam perhitungan, kerusakan akibat banjir menimpa areal persawahan, pertanian, perkantoran dan perumahan, termasuk korban jiwa di Pitumpanua,” kata Amran Mahmud.

Kata Amran Mahmud, setelah penetapan status Darurat Bencana, Pemkab menyiapkan langkah – langkah strategis, termasuk mempersiapkan bantuan yang dibutuhkan masyarat selama bencana banjir.

Dalam pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat, ada ketentuan dalam masalah pendistribusian bantuan, ada prosedur dan mekanisme bantuan yang harus diikuti setelah penetapan Darurat Bencana.

“Setelah penetapan status Darurat Bencana, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, Pemkab punya kewajiban melakukan langkah untuk mendistribusikan bantuan, seperti bambu dan Sembako,” jelasnya.

Wakil Bupati Wajo Haji Amran SE, mengatakan setelah Wajo diterpa bencana non alam yaitu Covid- 19, kini Wajo diterpa bencana alam yaitu banjir yang sudah melanda sejumlah kecamatan.

Untuk itu, pemerintah pastikan akan selalu hadir ditengah masyarakat untuk membantu kebutuhan selama bencana.

“Pemerintah akan selalu hadir membantu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Amran SE. (Red)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan