Reskrim Polsek Pitumpanua Bekuk Pelaku Pemarangan

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pitumpanua berhasil membekuk pelaku penganiayaan, Firman Bin Jufri (24 th), warga Bulukae, Kamis 16 Juli 2020, sekitar pukul 04.30 Wita, di Dusun Bekkae Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa,
pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ardi Bin Lahamma (35 tahun) warga Bulukae Kecamatan Pitumpanua.

Warpa menjelaskan, pelaku memarangi korban dari arah depan sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebilah parang panjang yang mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di RSU Siwa, dan selanjutnya dirujuk ke RSU Belopa.

“Pelaku melakukan penganiayaan karena korban membunyikan motor dengan keras, dan sempat ditegur oleh pelaku, namun korban tidak terima dan mengatakan kenapa kamu tegur dan hendak mencabut parangnya, sehingga pelaku mencabut parang dan memarangi korban, setelah itu pelaku melarikan diri dan selanjutnya dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Warpa.

Kata Warpa, dari hasil penyelidikan di lapangan, bahwa setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Bekkae untuk bersembunyi di rumah keluarganya dan selanjutnya di lakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi Polisi, lanjut Warpa, pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan sebilah parang panjang.

“Pelaku menegur korban karena bunyi knalpotnya yang besar, namun korban tidak terima dan hendak mencabut parangnya, namun pelaku mendahului mencabut parangnya dan memarangi korban dari arah depan sebanyak 1 kali mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian lengan sebelah kiri,” jelas Warpa.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Pitumpanua untuk penyidikan selanjutnya, sementara sebilah parang yang panjangnya, sekitar 50 cm masih dalam pencarian karena pada saat melarikan diri parang tersebut terjatuh di jalan. (Red)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan