Kawanan Pengedar Uang Palsu Diringkus Saat Belanja

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Aparat Polsek Gilireng, Polres Wajo berhasil meringkus 3 kawanan Pengedar uang palsu (Upal), Jumat, 20 November 2020, di Gilireng.

Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Sik, saat menggelar press release, Senin 23 November 2020, di Mapolres Wajo, penangkapan pengedar Upal, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga melihat gerak – gerik pelaku.

“Warga melapor ke Polsek Gilireng, setelah melihat gerak – gerik pelaku yang mencurigakan, dengan uang yang dibelanjakan, di toko kelontong milik salah seorang warga,” jelas Islam.

Setelah mendapatkan laporan, aparat Polsek Gilireng bergerak cepat ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, aparat menyita uang palsu sebanyak Rp 6.200.000 dalam pecahan 100 ribu rupiah, dan satu unit mobil Caliya.

“Keterangan pelaku, baru 200 ribu yang sempat dibelanjakan, hingga tertangkap oleh polisi,” katanya.

Modus yang dilakukan para pelaku, yaitu membeli barang di toko kelontong menggunakan uang palsu, dan kembaliannya disimpan.

“Pelaku sengaja melakukan di daerah terpencil pada malam hari, karena masyarakat dianggap belum bisa membedakan mana uang asli dan uang palsu,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Islam, polisi memburu pelaku utama, lelaki Imran di tempat kostnya di Sidrap, tapi keburu melarikan diri sebelum petugas sampai di TKP.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan denda 10 milyar,” jelas Islam.

Pegawai BRI Wajo, Rosmain Kencana, yang dihadirkan Polres Wajo untuk mengecek keaslian pecahan uang 100 ribu tersebut, mengatakan, dari segi warna memang kelihatan seperti asli, apalagi di malam hari, tapi apabila diraba, kertasnya akan terasa perbedaannya.

“Kalau uang asli apabila diterawan ada tanda air, dan jika diterawan dibawa matahari maka gambar dasi atau gambar orangnya, ada yang mengkilap,” jelasnya. (Red/Adv)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan