Pemkab Soppeng Lakukan Evaluasi Barang Jasa Tahun 2020

MEDIABAHANA.COM, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulsel mengevaluasi kegiatan pembangunan bidang pengadaan barang dan jasa tahun 2020.

Evaluasi ini dilakukan pada proses manajemen pemerintahan yang dimulai dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi monitoring sesuai dengan peraturan presiden No. 16 tahun 2018 dan turunannya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. H. Andi tenri sessu, M. Si, melalui release Humas Pemkab soppeng, mengatakan, evaluasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses manajemen pemerintahan yang selalu dimulai dengan proses perencanaan, kemudian ada pelaksanaan, pengawasan dan terakhir selalu di adakan evaluasi dan monitoring.

” Pemkab Soppeng sangat berterima kasih dengan memberikan apresiasi kepada teman teman yang telah melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya pada acara monitoring dan evaluasi barang jasa tahun 2020 dan persiapan pengadaan barang / jasa tahun 2021 di lingkup pemerintah kabupaten Soppeng, di RuangPola Kantor Bupati Soppeng, Selasa, 8 Desember 2020.

Pemerintah daerah Kabupaten Soppeng, lanjut Sekda, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa ke depan itu, menuntut untuk lebih transparan, akuntabel dan lebih cepat.

Penataan pengadaan barang jasa pemerintah mulai lebih ditata dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 beserta aturan turunannya , selain itu pemerintah kabupaten Soppeng juga mengeluarkan peraturan Bupati Soppeng tentang pengadaan barang jasa pemerintah lingkup pemerintah kabupaten Soppeng lebih memperjelas pelaksanaan proses pengadaan barang jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng.

Katanya, untuk tahun anggaran 2021, Pemkab Soppeng berharap, agar segera dilakukan tender dini di bulan Desember ini, dalam rangka percepatan penyerapan anggaran sesuai instruksi Presiden Jokowi pada Rakor Pengadaan Barang/Jasa tingkat Nasional yang lalu, katanya di depan peserta.

Panitia pelaksana, Iswoyo,S.Kom, mengatakan,
maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut implementasi peraturan presiden No 16 tahun 2018, dengan seluruh aturan turunannya.

“Bagian pengadaan barang/jasa Setda Kabupaten Soppeng selaku center point, pengadaan barang/jasa berusaha untuk memberikan pelayanan, terkait pengadaan barang /jasa yaitu memberikan bantuan dan pembinaan dalam kegiatan pengelolaan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah kabupaten Soppeng. Ini agar kegiatan pengadaan lebih terarah dan terjadwal. pelaksanaan pengelolaan barang/jasa tahun 2021 lebih baik,” katanya.

Kegiatan ini di ikuti sebanyak 50 orang peserta, terdiri dari 1 orang pejabat perencanaan SKPD dan 1 orang pejabat pembuat komitmen, dihadiri Muhammaf syarif. S. Sip selaku pemateri dalam kegiatan fasilitator pengadaan barang/jasa LKPP RI. (AR/Red).

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan