Ketua PHI Wajo : Saya Khawatir, Jika Kasus Dugaan Pencabulan Kades Lempong Tidak Lanjut, Akan Berdampak Buruk Di Masa Yang Akan Datang

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, mengkhawatirkan dampak buruk yang akan terjadi, jika kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Desa Lempong, AK, terhadap salah seorang Mahasiswi, tidak berlanjut proses hukumnya.

Kekhawatiran Sudirman disampaikan saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Selasa, 16 Februari 2021.

“Saya khawatir, jika kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lempong, tidak lanjut kasusnya, akan berdampak buruk di masa yang akan datang. Kasus ini akan menjadi contoh, bahwa jika kita mencium seorang perempuan, maka kita tidak akan diproses hukum,” jelasnya.

Kekhawatiran Advokat ini cukup beralasan, pasalnya berkas BAP yang disampaikan penyidik kepolisian kepada jaksa Kejaksaan Negeri Wajo belum mendapatkan P 21.

Menurut Sudirman, sudah 2 kali Jaksa mengembalikan berkas ke penyidik untuk diperbaiki dengan alasan belum memenuhi unsur.

“Sudah 2 kali berkas BAP dikembalikan Jaksa dengan alasan belum lengkap atau belum memenuhi unsur, sehingga menimbulkan pertanyaan. Kadang Jaksa beralasan jika tidak ada saks yang melihat kejadian, kadang juga beralasan belum terpenuhi unsur kekerasannya,” ujarnya.

Katanya, masalah pembuktiannya sudah jelas, korban dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, 2 saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana juga sudah memberikan keterangan dalam BAP, bahwa, telah terjadi tindakan pidana pencabulan.

“Dalam pasal yang disangkakan yaitu pasal 289 KUHP harus disertai dengan unsur kekerasan, dan itu juga sudah terpenuhi, karena ada aksi saling tarik menarik saat AK mencium korban,” jelasnya.

Sudirman menilai kasus ini perlu mendapat perhatian karena pelakunya adalah kepala desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan, sementara korbannya adalah perwakilan akademisi yang sedang melakukan tugasnya di Desa Lempong.

Harusnya, kata Sudirman, Bupati Wajo memberikan tindakan tegas atas perbuatan kepala desa tersebut.

“Bupati tidak boleh diam, seharusnya Kepala Desa Lempong dikasih sanksi tegas,” ujarnya.

Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko sangat menyayangkan tidak singkronnya pendapat Penyidik dan Jaksa dalam kasus ini.

Padahal, katanya, banyak kasus serupa yang sudah ditangani dan disidangkan di pengadilan.

“Harusnya Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut, harus singkron dalam menangani kasus cabul ini, tapi kenyataannya mereka punya keyakinan yang berbeda,” ujar Kadir.

Ketua SBSI Kabupaten Wajo ini, sangat menyesalkan jika kasus ini tidak lanjut proses hukumnya, apalagi kasus ini sudah direkonstruksi berdasarkan petunjuk Jaksa.

Kanit Lidik 3 Sat Reserse Polres Wajo, Iptu A. Irfan Fahri SH, yang hadir mewakili Kapolres Wajo, mengaku sudah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut Irfan, penyidik sangat serius dan berhati-hati menangani kasus ini. Penyidik sudah bekerja “berdarah-darah”
untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi dibelakang hari.

“Selaku penyidik kami sangat yakin, kasus ini sudah memenuhi unsur, 2 alat bukti sudah ada, kita juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana,” ujarnya.

Bahkan lanjut Irfan, sebelum masuk tahap penyidikan, 4 kali dilakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini.

Tapi, kata Irfan, keyakinan penyidik, tidak sama dengan keyakinan Jaksa, sehingga berkas ini sudah 2 kali bolak balik dari penyidik ke Jaksa.

Ketua Tim penerima aspirasi DPRD Wajo, Taqwa Gaffar SH, menyebut kasus ini bukan domain dari DPRD Wajo.

“Kasus ini bukan domain DPRD Wajo, karena sudah berproses hukum, tapi tidak ada salahnya kita silaturahmi dan berdiskusi dalam forum ini,” ujarnya.

Legislator fraksi Nasdem ini berharap, aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami dari DPRD Wajo tetap berharap dan mempercayakan aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Red/Adv)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan