MEDIABAHANA.COM, WAJO — Teka-teki diterima atau ditolak, surat pengunduran diri H. Amiruddin sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) oleh Bupati Wajo, akhirnya terjawab.
Kepastian diterimanya pengunduran diri mantan kepala BKDD Kabupaten Wajo ini, terjawab setelah Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, mengeluarkan surat perintah pelaksana harian Sekda Wajo kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Wajo, H. Andi Ismirar Sentosa.
Penunjukan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo ini, sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 821.2/1983/BKPSDM tertanggal 17 Juni 2021.
Kepala BKPSDM kabupaten Wajo, Drs Herman mengatakan, penunjukan Andi Ismirar Sentosa sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan dan berlaku selama tujuh hari, selain itu Bupati menilai bahwa ASN yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dianggap senior dan cakap dalam menjalankan tugas-tugas Sekretaris Daerah.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, proses selanjutnya adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah, setelah usulan Bupati mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
“Untuk lelang jabatan Sekretaris Daerah, akan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Adapun riwayat jabatan Andi Ismirar Sentosa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Wajo dengan berbagai jabatan, mulai Lurah Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Sekcam Sabbangparu, Camat Sabbangparu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo, dan terakhir menjabat Asisten I Setkab Wajo. (Red/ADV)
Editor : HS. Agus












