MEDIABAHANA.COM, WAJO — Adanya pemahaman yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa melahirkan di rumah akan dikenakan denda oleh pemerintah, ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Dr. drg Armin M.Kes, Jumat 25 Juni 2021, di Warkop Acci Sengkang, dalam acara jumpa pers yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Wajo.
Menurut mantan Direktur Rumah Sakit Siwa ini, tidak ada istilah denda jika melahirkan di rumah, hanya saja, bagi yang melahirkan di rumah tidak ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.
“Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 4, dikatakan persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas, dan biayanya ditanggung pihak BPJS,” jelasnya.
Jika melahirkan di rumah, lanjut Armin, maka biayanya ditanggung sendiri, sehingga muncul pemahaman bahwa dia didenda.
“Kadang ada ibu -ibu melahirkan di rumah dan dibantu oleh tenaga kesehatan, sehingga dia harus bayar sendiri. Dan dia kira didenda, padahal yang dibayar adalah biaya persalinan,” ungkapnya.
Untuk itu, Dr Armin menghimbau kepada warga yang mau melahirkan, agar memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah dan tidak dibebani biaya.
“Kenapa tidak mau melahirkan di Puskesmas, biayanyakan sudah ditanggung oleh BPJS. Jadi saya himbau bagi ibu hamil yang mau melahirkan silahkan ke fasilitas kesehatan pertama, tidak ada yang melahirkan mendadak, pasti ada pembukaan pertama dan selanjutnya,” pungkasnya. (Red)
Editor : HS. Agus












