MEDIABAHANA.COM, WAJO — Pengalih fungsian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bangsalae, Kecamatan Pitumpanua, menjadi Kawasan Wisata Bangsalae, masih menjadi pertanyaan dari segi legalitas pengalihannya.
Pernyataan lisan mantan Kadis Pariwisata di era pemerintahan Bupati A.Burhanuddin Unru, A. Darmawangsa, belum mampu meyakinkan Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Pariwisata Pora)
Kabupaten Wajo saat ini.
Menurut Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar, walaupun Kawasan Wisata Bangsalae terdaftar sebagai salah satu destinasi wisata di Kabupaten Wajo, dia tidak berani menyentuhnya sebelum ada bukti berupa dokumen resmi yang menunjukkan pengambil alihannya.
“Saya tidak berani menyentuhnya, sebelum ada bukti, surat-surat pengalih fungsian dari TPI menjadi Kawasan Wisata Bangsalae,” tegas Dahniar.
Katanya, jika memang ada pengalih fungsian secara resmi tentu ada dokumen hitam diatas putih.
“Saya sudah cari-cari dokumennya, tapi belum saya temukan, jadi saya tidak bisa ngapai-ngapain tempat itu kalau belum ada dasarnya,” ungkap Dahniar.

Namun, mantan Kadis Catatan Sipil Kabupaten Wajo ini, tidak menampik, kalau selama ini, dia intens melakukan komunikasi dengan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo untuk mencarikan jalan keluarnya.
“Saya sering kordinasi dengan pak Kadis perikanan, Naspari. Beliau selalu bilang, kitami Bu Kadis, bagaimana baiknyalah,” tutur Dahniar.
Sebelumnya, telah diberitakan, bahwa berdasarkan pengakuan mantan Kadis Pariwisata, A. Darmawangsa. TPI resmi dialih fungsikan menjadi Kawasan Wisata Bangsalae sejak tahun 2018 atas persetujuan Bupati Wajo, A.Burhanuddin unru.
Bahkan, atas usulan Bupati Wajo, melalui surat yang ditujukan kepada Kementerian Pariwisata, tahun 2019 Kawasan Wisata Bangsalae mendapat kucuran dana APBN untuk pembangunan Gasebo dalam kawasan tersebut. (**)
Editor : HS. Agus