MEDIABAHANA.COM, WAJO — Personil Polres Wajo berhasil mengamankan seorang pria berinisial ME (41) alias CA, pekerjaan petani, warga Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
ME diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis trail serta senjata mainan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam S.Ik MM, saat menggelar press release, Rabu 28 Juli 2021, di Markas Polres Wajo.
Menurut Islam, tersangka ME alias CA mengaku sebagai anggota Polda Sulsel bagian Narkoba dan menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor dengan alasan, untuk digunakan penyelidikan dan penangkapan.
” Dari hasil interogasi petugas, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di beberapa Kabupaten diantaranya Kabupaten Wajo, Makassar, Gowa, Polman, Maros, Sidrap dan Pare-pare,” ujar Islam.
Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Pidana Subs pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
” Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Pidana Subs pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sultan)
Editor : Edy Mulyawan