Gelar Operasi Antik, 29 Pelaku Narkoba Diamankan Aparat Polres Pelabuhan

Kapolres pelabuhan, Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba (foto : Rusdi)

MEDIABAHANA.COM-MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan 29 orang pelaku kejahatan Narkoba, selama 20 hari menggelar operasi Antik dari tanggal 28 Juni hingga 18 Juli 2021

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Kamis 29 Juli 2021, saat menggelar press release di Markas Polres Pelabuhan Makassar.

Muhammad Kadarislam Kasim, menyebutkan, dari 29 orang pelaku tersebut, berhasil disita sebanyak 8,17 gram sabu, ganja kering 160,5 gram dan tembakau gorila 0,0185 gram.

” Dari 20 kasus yang diungkap Polisi,19 merupakan non TO dan 1 kasus adalah TO. 12 tersangka merupakan pengedar dan 17 pengguna dengan rincian 25 laki – laki dan 4 perempuan, ” jelasnya.

Katanya, jika diestimasikan, 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka Kita telah menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya Narkoba.

Kadarislam berpesan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba, untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti.

“Operasi Antik 2021, dilaksanakan untuk menyelamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba,” ujar Kadarislam.

Para pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika Bandar atau kurir dijerat dengan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun. (Rusdi)

Editor : Moh. Supriyadi

Tinggalkan Balasan