Daerah  

PHI Tuding Dinas Perindustrian Wajo Lalai, Sehingga Ribuan Bibit Murbei Gagal Tumbuh

Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH bersama Aktivis PHI, Abdul Kadir Nongko (foto : Gus)

MEDIABAHANA.COM, WAJO — Gagalnya pertumbuhan tanaman bibit murbei di Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, bukan hanya karena perbuatan oknum semata, yang diduga menyalahgunakan bantuan bibit tersebut.

Aktivis Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, Jumat 13 Agustus 2021, justeru menuding pihak Dinas Perindustrian Wajo yang lalai dalam mengawal bantuan 1 juta pohon bibit murbei di Kabupaten Wajo.

Menurutnya, Dinas Perindustrian turut andil sehingga ribuan bibit murbei gagal tumbuh.

Harusnya Dinas Perindustrian mengawal bantuan provinsi Sulsel ini dari awal pendistribusian bibit, penanaman, pemeliharaan sampai dengan panen.

“Harusnya pihak Dinas perindustrian Kabupaten Wajo mengawal ini bantuan dengan memberikan pendampingan kepada kelompok tani, bukannya cuci tangan dan melempar kesalahan kepada oknum. Dinas Perindustrian juga harus bertanggungjawab” tegas Kadir.

Kadir juga menyesalkan terlambatnya cair biaya pemeliharaan tanaman murbei, padahal saat ini, petani butuh racun rumput untuk membersihkan lahan yang sekarang sudah ditumbuhi rumput.

Ketua serikat buruh Kabupaten Wajo ini, menilai, Pemerintah Kabupaten Wajo kurang serius menangani persuteraan di Wajo.

Seharusnya pada saat Pemerintah Provinsi menganggarkan pengadaan bibitnya tahun 2020, Pemerintah Kabupaten sudah menganggarkan dana pendampingan di APBD pokok 2021, termasuk biaya pengolahan lahan, pemeliharaan, bukannya diperubahan anggaran.

“Bagaimana mau berhasil tanaman murbeinya, kalau pemeliharaannya kurang bagus. Apalagi dalam situasi pandemi covid- 19, masyarakat terpuruk ekonominya,” ujar Kadir.

Hal senada disampaikan ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH. MH, katanya, setiap program pemerintah, apalagi yang namanya bantuan, tidak boleh dilepas begitu saja ke masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian yang punya kewenangan dalam kegiatan itu di Wajo, harusnya melakukan pendampingan berupa evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Tidak bisa dilepas begitu saja itu bantuan bibit murbey, harusnya pak Kadis perindustrian melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan agar program ini berhasil. Tidak bisa serta merta setelah gagal tumbuh langsung petani yang disalahkan, pak Kadis juga punya andil sehingga terjadi gagal tumbuh,” pungkas Advokat ini. (**)

Editor : HS. Agus

Tinggalkan Balasan