Gelar Acara Musik dan Pesta Miras, Aparat Polsek Tempe Bubarkan Kerumunan Warga

Aparat Polsek Tempe bubarkan paksa warga yang menggelar pesta musik dan minuman keras di Jalan Lembu Sengkang (foto : Polsek Tempe)

MEDIABAHANA, COM, WAJO — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Wajo, mengharuskan pihak keamanan untuk bekerja ekstra ketat.

Sekelompok massa yang menggelar acara musik dan pesta miras, harus dibubarkan paksa oleh aparat dari kepolisian Sektor Tempe Polres Wajo.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan kerumunan yang membunyikan musik dan minum – minuman keras, personil Polsek Tempe Polres Wajo mendatangi kegiatan tersebut.

Menurut Kapolsek Tempe, AKP. Abdul Rahman, Sabtu 21 Agustus 2021, kegiatan tersebut dibubarkan paksa oleh polisi karena mengundang kerumunan masyarakat dan juga mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.

“Acara tersebut berlangsung di Jalan Lembu, lorong III Sengkang Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo,” ujar Rahman.

Katanya, setelaheneeima laporan,Kanit Binmas Polsek Tempe Aiptu Muh. Yamin, bersama 3 orang personilnya dan dibantu dengan Babinsa KelurahanTempe mendatangi lokasi tersebut dan langsung dibubarkan

“Setelah menerima laporan dari warga melalui piket
Mako Polsek Tempe, Kanit Binmas bersama piket jaga dan Babinsa mendatangi TKP dan menghentikan paksa acara tersebut dan membubarkan warga yang sedang berkerumun,” jelas Rahman.

Kapolsek Tempe menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggelar acara yang berpotensi terjadinya kerumunan sehingga memungkinkan terjadinya penyebaran Covid- 19.

“Saya harap warga tidak menggelar acara yang membuat orang berkerumun, jagalah diri anda, dan jagalah orang lain dari penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (Sultan)

Editor : Edy Mulyawan

 

Tinggalkan Balasan